ABSTRAK: - Peraturan ini ditetapkan berdasarkan evaluasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019 sehingga perlu diganti dan disesuaikan dalam rangka menyusun daftar pemilih di dalam negeri dan di luar negeri yang akurat, komprehensif, dan mutakhir perlu menggunakan sistem informasi data pemilih yang terintegrasi. - Dasar Hukum Keputusan Komisi ini adalah UU No. 7 Tahun 2017; PKPU No. 8 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU No. 5 Tahun 2022; PKPU No. 3 Tahun 2022. - Peraturan Komisi ini diatur tentang penyusunan daftar pemilih di dalam negeri dan di luar negeri dalam penyelenggaraan Pemilu yang meliputi penyusunan bahan daftar pemilih, penyusunan daftar pemilih sementara, penyusunan daftar pemilih sementara hasil perbaikan, penyusunan daftar pemilih tetap, penyusunan daftar pemilih tambahan dan daftar pemilih khusus, penyusunan daftar pemilih Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua, sistem informasi data pemilih, penetapan daftar pemilih dalam keadaan bencana, dan penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus.
https://jdih.kpu.go.id/bali/badung/countpkpu-4265546b5267253344253344