Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten /Kota Dalam Pemilihan Umum

ABSTRAK: - berdasarkan hasil evaluasi pada pemilihan umum tahun 2019, perlu dilakukan penyempurnaan tata cara penataan daerah pemilihan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota agar lebih transparan dan akuntabel oleh karena itu Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum perlu menata ulang sistematika agar lebih mudah dipahami. - Dasar Hukum Peraturan Komisi ini adalah UU No. 7 Tahun 2017; PKPU No. 8 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU No. 5 Tahun 2022; PKPU No. 3 Tahun 2022. - Dalam Peraturan Komisi ini diatur mengenai prinsip penyusunan Dapil serta tahapan penataan Dapil yang meliputi tahapan persiapan dan pelaksanaan. Tahapan Persiapan dalam penataan Dapil meliputi penerimaan data agregat kependudukan per kecamatan, pencermatan data kependudukan, data wilayah, dan peta wilayah, dan penetapan jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota, sedangkan dalam tahapan pelaksanaan dalam penataan Dapil meliputi penyusunan rancangan penataan Dapil, pencermatan rancangan penataan Dapil dan rekapitulasi, konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, penetapan Dapil dan Alokasi Kursi, dan sosialisasi Dapil.


https://jdih.kpu.go.id/bali/badung/countpkpu-4265546b5251253344253344