Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Partai Politik peserta Pemilihan Umum Anggota Dewqan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PENDAFTARAN-VERIFIKASI-PENETAPAN-PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM 2022 PKPU NO 4, BN2022/NO 680, 263 HLM. PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK : - Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 174 ayat (3), Pasal 178 ayat (3), dan
Pasal 178 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, serta berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 55/PUU-XVIII/2020 dan untuk menjadi peserta pemilihan umum
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, setiap
partai politik perlu melalui proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan
oleh Komisi Pemilihan Umum.
- Dasar Hukum Peraturan Komisi ini adalah UU No. 7 Tahun 2017; PKPU
No. 8 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan PKPU No. 4 Tahun 2021; PKPU No. 3 Tahun 2022.
- Peraturan Komisi ini mengatur tentang persyaratan Partai Politik menjadi
peserta Pemilu, pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu, verifikasi
administrasi yang meliputi verifikasi administrasi dan verifikasi
administrasi perbaikan, verifikasi faktual yang meliputi verifikasi faktual
dan verifikasi faktual perbaikan, penetapan Partai Politik peserta Pemilu,
tanggapan masyarakat, sistem informasi Partai Politik, pedoman teknis,
pendaftaran dan verifikasi Partai Politik lokal Aceh, pemutakhiran data
Partai Politik berkelanjutan, serta pendaftaran, verifikasi, dan penetapan
Partai Politik peserta Pemilu dalam keadaan bencana.
https://jdih.kpu.go.id/bali/badung/countpkpu-4264546b5277253344253344